Advokat Junaedi Saibih Menangis di Sidang Kasus CPO: Saya Bukan Kriminal

Ari Sandita Murti
Advokat Junaedi Saibih yang juga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi CPO menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Advokat Junaedi Saibih yang juga terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas untuk tiga korporasi crude palm oil (CPO) menjalani sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026). Junaedi membacakan pembelaan sambil menangis.

"Terima kasih, dukungan dari keluarga saya dan menguatkan saya, yakin bahwa saya tidak bersalah, tidak ada yang lebih menguatkan hati dan langkah saya. Saya bukan kriminal, tapi profesional hukum," ujar Junaedi di ruang persidangan.

Junaedi juga kembali menangis saat meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan.

"Pertama, menyatakan saya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwa penuntut umum. Dua, menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar saya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan. Memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik dalam keadaan semula," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion Vonis Nadiem Makarim: Harus Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal