Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Hukum sudah Sesuai Aturan

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming resmi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu mengajukan gugatan status tersangka yang disematkan oleh KPK. 

Gugatannya tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming.

Ali menegaskan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

11 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi Disetop usai Eksepsi dr Tifa Dikabulkan, Roy Suryo: Harusnya Saya Juga

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal