Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Hukum sudah Sesuai Aturan

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming resmi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu mengajukan gugatan status tersangka yang disematkan oleh KPK. 

Gugatannya tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming.

Ali menegaskan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kronologi Bupati Pekalongan Kena OTT KPK, Penyidik Hampir Kehilangan Jejak

Nasional
12 jam lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Nasional
13 jam lalu

Ditangkap KPK, Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Aturan gegara Dulu Pedangdut

Nasional
14 jam lalu

Kasus Bupati Pekalongan, KPK: Kepala Dinas Diminta Menangkan Perusahaan Ibu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal