Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Proses Hukum sudah Sesuai Aturan

Ariedwi Satrio
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Umum HIPMI Mardani Maming. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani Maming resmi menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PDIP itu mengajukan gugatan status tersangka yang disematkan oleh KPK. 

Gugatannya tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan pihaknya tak gentar menghadapi gugatan praperadilan Mardani Maming.

Ali menegaskan proses hukum terkait kasus yang menjerat Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut telah sesuai prosedur.

"Kami tegaskan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini kami pastikan telah sesuai dengan mekanisme perundang-undangan maupun hukum acara pidana," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
1 hari lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
1 hari lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal