KPK Cegah Mardani Maming ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Hipmi, Mardani H. Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dicegah atau dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, terhitung mulai 16 Juni 2022.

Surat pencegahan ke luar negeri Mardani Maming telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming.

"Betul (dicegah), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Imigrasi mencegah Mardani Maming ke luar negeri dalam status sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK. Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) tersangka," kata Achmad Nur Saleh.

Terpisah, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Sayangnya, Alex, masih enggan membeberkan secara terang benderang tersangka dalam perkara ini.

"Cuma memang secara resmi belum kita umumkan, karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ujar Alex.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Penampakan Uang Rp756,8 Juta Hasil OTT Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari 

Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Pakai Rompi Oranye KPK

Nasional
11 jam lalu

Eks Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK usai Praperadilan Ditolak, Bakal Ditahan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal