Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK, Namanya Masuk DPO

Arie Dwi Satrio
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan demikian, Mardani resmi berstatus buronan KPK. 

Status buronan disematkan KPK setelah Mardani 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H. Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuhnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
4 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Nasional
5 hari lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Kakanwil Kemenag Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal