Mardani Maming Dijemput Paksa KPK, Pengacara Siapkan Upaya Hukum

Martin Ronaldo
Mardani H. Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di sebuah apartemen di kawasan Jakarta. Penangkapan dilakukan lantaran Mardani tidak hadir saat panggilan kedua.

Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan akan menyiapkan upaya hukum untuk merespons penangkapan ini. Denny mengklaim proses penjemputan paksa yang dilakukan KPK telah mencederai proses peradilan yang sedang berjalan.

"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini," kata Denny, Senin (25/7/2022).

Meski demikian Denny mengaku masih akan mengecek terlebih dahulu proses yang tengah berlangsung terhadap kliennya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal