Mardani Maming Dijemput Paksa KPK, Pengacara Siapkan Upaya Hukum

Martin Ronaldo
Mardani H. Maming. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di sebuah apartemen di kawasan Jakarta. Penangkapan dilakukan lantaran Mardani tidak hadir saat panggilan kedua.

Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyatakan akan menyiapkan upaya hukum untuk merespons penangkapan ini. Denny mengklaim proses penjemputan paksa yang dilakukan KPK telah mencederai proses peradilan yang sedang berjalan.

"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini," kata Denny, Senin (25/7/2022).

Meski demikian Denny mengaku masih akan mengecek terlebih dahulu proses yang tengah berlangsung terhadap kliennya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
4 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Nasional
5 hari lalu

KPK Temukan Kuota Petugas Haji Diperjualbelikan: Berdampak pada Kualitas Pelayanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal