Maria Pauline selain Vonis 18 Tahun Penjara Diwajibkan Bayar Kerugian Negara Rp185,8 Miliar

Raka Dwi Novianto
Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kasus Letter of Credit (LC) fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kasus Letter of Credit (LC) fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,8 miliar.

Majelis Hakim menyampaikan, uang pengganti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta bendanya akan disita jika tidak membayarkan uang pengganti.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
24 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
3 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Nasional
3 bulan lalu

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara ke MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal