JAKARTA, iNews.id - Maria Pauline Lumowa divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kasus Letter of Credit (LC) fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp185,8 miliar.
Majelis Hakim menyampaikan, uang pengganti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Harta bendanya akan disita jika tidak membayarkan uang pengganti.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama tujuh tahun," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/5/2021).