Marketplace bakal Pungut Pajak Pedagang, UMKM dengan Kriteria Ini Dikecualikan

Anggie Ariesta
ilustrasi UMKM dengan kriteria berikut akan dikenakan pengecualian penarikan pajak oleh marketplace. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk marketplace untuk memungut pajak pedagang yang berjualan. Namun, tak semua UMKM dipungut pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan pengenaan pajak akan dilakukan berdasarkan kemampuan ekonomi wajib pajak, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara online.

Hanya saja, karena marketplace yang memungut pajaknya maka proses pembayaran pajak akan lebih mudah karena terintegrasi langsung dengan platform tempat pedagang berjualan. 

Adapun, pedagang individu dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema pemungutan ini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
5 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
13 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
14 jam lalu

Respons DJP usai Kantornya Digeledah KPK Buntut Kasus Suap Pegawai Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal