Markus Nari Didakwa Korupsi 1,4 Juta Dolar AS, Memperkaya Setnov Cs-Korporasi

Ilma De Sabrini
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1.400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Politikus Partai Golkar itu didakwa terkait kasus dugaan pengadaan Kartau Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK juga mendakwa Markus Nari memperkaya orang lain dan juga korporasi. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1.400.000," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Jaksa mengungkapkan, Markus Nari turut membahas proyek e-KTP saat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Jaksa meyakini Markus sebagai anggota Banggar meminta fee kepada sejumlah pihak melalui Irman sebagai Dirjen Dukcapil.

"Terdakwa mengikuti raker Komisi II DPR dengan Kemendagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP Rp 1,045 triliun," ujar Ahmad.

Proyek e-KTP itu belum dialokasikan di Rencana APBN 2012. Namun, Markus Nari diduga telah menerima fee dari sejumlah pihak korporasi. "Namun, ternyata belum dialokasikan pada RAPBN Tahun Anggaran 2012. Oleh karena terdakwa menerima fee proyek e-KTP USD 1.400.000 , terdakwa menyetujui usulan tersebut," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

17 hari lalu

Kejagung Kerahkan 34 JPU di Sidang Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

1 bulan lalu

Saksi Bantah Eks Menag Yaqut Instruksikan Pembagian Kuota Haji, Ungkap Tak Terima Fee

2 bulan lalu

KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut di Kasus Kuota Haji, Tegaskan Ada Niat Jahat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal