JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota DPR RI Markus Nari telah memperkaya diri sendiri sebanyak 1.400.000 dolar Amerika Serikat (AS). Politikus Partai Golkar itu didakwa terkait kasus dugaan pengadaan Kartau Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Jaksa KPK juga mendakwa Markus Nari memperkaya orang lain dan juga korporasi. "Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa sebesar USD 1.400.000," kata jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Jaksa mengungkapkan, Markus Nari turut membahas proyek e-KTP saat menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Jaksa meyakini Markus sebagai anggota Banggar meminta fee kepada sejumlah pihak melalui Irman sebagai Dirjen Dukcapil.
"Terdakwa mengikuti raker Komisi II DPR dengan Kemendagri menyetujui pengusulan kembali anggaran proyek e-KTP Rp 1,045 triliun," ujar Ahmad.
Proyek e-KTP itu belum dialokasikan di Rencana APBN 2012. Namun, Markus Nari diduga telah menerima fee dari sejumlah pihak korporasi. "Namun, ternyata belum dialokasikan pada RAPBN Tahun Anggaran 2012. Oleh karena terdakwa menerima fee proyek e-KTP USD 1.400.000 , terdakwa menyetujui usulan tersebut," tuturnya.