JAKARTA, iNews.id - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan dan penguatan koordinasi reklamasi pascatambang dan pertambangan tanpa izin. Perpres itu akan segera diterbitkan untuk menangani praktik penambangan ilegal yang merugikan dan menyebabkan bencana bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai menggelar pertemuan dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020). Ma'ruf menegaskan melalui Perpres itu pemerintah segera menutup tambang-tambang tak berizin.
"Prinsipnya semua tambang yang tidak berizin harus ditutup," kata Ma'ruf usai pertemuan.
Melalui Perpres itu pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terdiri atas TNI dan Polri untuk memproses hukum pemilik dan pelaku tambang ilegal. Pemerintah juga meningkatkan pembinaan terhadap pelaku dan pemilik tambang kecil.
Selain itu, Perpres akan mengatur pengendalian dan pengawasan peredaran bahan kimia dalam aktivitas tambang. Ma'ruf Amin menegaskan Perpres itu akan mempercepat penanganan tambang ilegal dan mengembalikan kondisinya supaya tak menimbulkan bencana seperti di Lebak, Banten di awal tahun 2020.