JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia memastikan pemberian bebas bersyarat tersebut bukan bentuk keistimewaan.
Penegasan itu disampaikan Yusril setelah memperoleh klarifikasi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual di Jombang, Jawa Timur.
“Masalah ini sudah diklarifikasi Dirjen PAS kemarin. Mereka juga lapor kepada saya. Bechi diberikan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani pidana dua pertiga dari lamanya masa pidana. Selama dalam pembinaan di LP dia berkelakuan baik,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Yusril mengatakan hak memperoleh pembebasan bersyarat harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku apabila seorang narapidana telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, menurut hukum yang berlaku, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Pemerintah malah salah kalau tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada seorang napi yang telah menjalani dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik selama berada di LP,” tegasnya.