Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah

Felldy Aslya Utama
Menkum Supratman Andi Agtas (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pembahasan mengenai undang-undang terkait Otonomi Khusus (UU Otsus) Aceh. Diketahui, masa berlaku dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 setelah berjalan sejak 2008. 

Menkum mengungkapkan, pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan jajaran pimpinan daerah di Aceh. 

"Saya sudah bertemu dengan Pak Gubernur, kemudian juga Wakil Gubernur dan seluruh DPRA Aceh. Kami berkonsultasi dalam rangka pembahasan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh yang akan berakhir di 2027," kata Menkum di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/8/2026).

Dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan instruksi khusus kepadanya untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah ini diambil agar payung hukum bagi otonomi khusus di Serambi Mekkah tersebut memiliki kepastian sebelum tenggat waktu tiba.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Hormati Simbol Negara, Jaga Perdamaian Papua dan Kondusivitas Aceh

2 hari lalu

Peringatan Hari Damai Aceh Diwarnai Bendera Bulan Bintang, JK: Bukan Aksi Menentang Pemerintah Pusat

3 hari lalu

MK Putuskan Penghinaan Presiden-Wapres Tak Bisa Dilaporkan Relawan, Menkum: Bagus Kita Dukung

8 hari lalu

Gempa M5,7 Guncang Sabang Aceh, BMKG Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal