Masa Jabatan Kepala Otorita IKN Bisa Diperpanjang jika Kembali Ditunjuk Presiden

Riezky Maulana
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. (Foto ist).

Dalam pasal 9 ayat 3 dijelaskan bahwa Kepala Otorita lKN atau Wakil Kepala Otorita IKN dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden. Meskipun masa jabatannya belum berakhir.

"Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dan/atau Walil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum
masa jabatannya berakhir," jelasnya. 

Sementara itu, dalam pasal 10 ayat 1 Kepala Otorita IKN memiliki tugas untuk memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. Sedangkan wakilnya bertugas membantu Kepala Otorita dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi otorita IKN. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
8 hari lalu

Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu

Buletin
13 hari lalu

Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!

Nasional
16 hari lalu

Jokowi Titip Pesan ke Projo soal Prabowo-Gibran, Apa Itu?

Nasional
23 hari lalu

Reaksi Mengejutkan Jokowi saat Ditanya soal Utang Kereta Cepat, Langsung Balik Badan

Nasional
23 hari lalu

Prabowo Ultah ke-74, Jokowi: Semoga Diberi Kekuatan Mengemban Tugas Besar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal