JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, masa jabatan penjabat (pj) gubernur atau pejabat kepala daerah maksimal satu tahun. Hal itu berdasarkan aturan hukum.
"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Tito menyebut, masa jabatan itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun berbeda.
"Undang-undang juga menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ucapnya.
Berdasarkan aturan tersebut, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.
"Laporan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," ucap Tito.
Diketahui, Tito Karnavian melantik 5 Pj gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.