Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Mendagri : Bisa Diperpanjang dengan Orang Berbeda

riana rizkia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, masa jabatan penjabat (pj) gubernur atau pejabat kepala daerah maksimal satu tahun. Hal itu berdasarkan aturan hukum.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito menyebut, masa jabatan itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun berbeda. 

"Undang-undang juga menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ucapnya. 

Berdasarkan aturan tersebut, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). 

Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.

"Laporan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," ucap Tito.

Diketahui, Tito Karnavian  melantik 5 Pj gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Mendagri Tito: Kebijakan WFH ASN Diumumkan Besok

Nasional
5 hari lalu

Mendagri: 38 Daerah Pulih dari Bencana Sumatra, 11 Masih Butuh Perhatian Khusus

Nasional
5 hari lalu

Mendagri Ungkap Skema WFH Sudah Diputuskan, Segera Diumumkan ke Publik

Nasional
1 bulan lalu

DPR Soroti Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Minta Mendagri Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal