Masa Jabatan Pj Gubernur 1 Tahun, Mendagri : Bisa Diperpanjang dengan Orang Berbeda

riana rizkia
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan, masa jabatan penjabat (pj) gubernur atau pejabat kepala daerah maksimal satu tahun. Hal itu berdasarkan aturan hukum.

"Sesuai undang-undang (UU) bahwa jabatan itu berlangsung paling lama satu tahun," ujar Tito usai melantik lima Pj gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Tito menyebut, masa jabatan itu dapat diperpanjang, baik dengan orang yang sama maupun berbeda. 

"Undang-undang juga menyatakan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang yang berbeda," ucapnya. 

Berdasarkan aturan tersebut, Tito mengungkap, selama tiga bulan sekali, gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ). 

Hal itu yang nanti akan menjadi mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas para pj gubernur.

"Laporan disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri," ucap Tito.

Diketahui, Tito Karnavian  melantik 5 Pj gubernur untuk Provinsi Banten, Gorontalo, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Viral Warga Aceh Korban Banjir Kibarkan Bendera Putih, Ini Reaksi Mendagri

Nasional
1 hari lalu

Presiden Prabowo bakal Kunjungi Papua dalam Waktu Dekat

Nasional
7 hari lalu

Dikritik soal TKD Minim, Purbaya: Protes ke Pak Tito, Ngajuinnya Kurang

Nasional
9 hari lalu

Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal