Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Keputusan ini mengganti Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Keputusan ini mulai berlaku pada 4 Januari hingga 31 Desember 2022 yang telah ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” dikutip dalam Surat Keputusan yang diterima, Kamis (6/1/2022).

Berikut ketentuan Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang wajib melakukan karantina dari aturan lama 14 hari menjadi 10 hari:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Internasional
2 tahun lalu

Picu Lonjakan Kasus Covid, Eris Masuk Daftar Varian of Interest WHO

Bisnis
2 tahun lalu

Laris Manis di Jepang, Ekspor Lobak Sumut Tembus 120 Ton Senilai Rp4,4 Miliar

Nasional
3 tahun lalu

Covid-19 Arcturus Terdeteksi di Indonesia, Menkes: Masih Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal