Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional jadi 7-10 Hari, Ini Ketentuan Lengkapnya

Binti Mufarida
Pelaku perjalanan luar negeri akan menjalani karantina di Rusun Pasar Rumput. (Foto Antara).

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.529 atau Omicron

- Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron

- Jumlah kasus konfirmasi Omicron lebih dari 10.000 kasus

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 hari diubah menjadi 7 hari dari negara atau wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria. “Pelaku Perjalanan Luar Negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua yang pelayanannya mencakup penginapanan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR,” bunyi keputusan tersebut.

Selain itu, dalam keputusan itu juga ditetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri, yakni:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Mentan Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri, Dikirim Pakai 6 Kapal

Megapolitan
1 bulan lalu

Taman Margasatwa Ragunan Hadirkan Satwa Baru di Libur Nataru, Apa Itu?

Nasional
9 bulan lalu

Kemenag Sebut Jemaah Haji Kloter Terakhir bakal Dikarantina, Ini Alasannya

Internasional
3 tahun lalu

Picu Lonjakan Kasus Covid, Eris Masuk Daftar Varian of Interest WHO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal