JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang ini.
Keputusan penundaan itu bermula kala hakim tunggal menyampaikan adanya surat permohonan tidak hadir yang dilayangkan KPK. Dalam surat tertanggal 3 April 2023 itu, KPK meminta pelaksanaan sidang praperadilan ditunda selama tiga minggu.
Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun merasa keberatan bila sidang digelar tiga pekan lagi. Baginya alasan KPK yang meminta penundaan sidang praperadilan aneh.
"Menurut kami KPK ini kan suatu lembaga yang sangat kuat. Kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh. Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus dalam persidangan.
Kendati demikian, Petrus menyerahkan segala keputusan pelaksanaan sidang kepada hakim. Dia mengingatkan hakim dapat melaksanakan asas peradilan yakni cepat.