Sidang Praperadilan Lukas Enembe Ditunda Pekan Depan karena KPK Tak Hadir

Achmad Al Fiqri
Sidang praperadilan Lukas Enembe (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe. Penundaan dilakukan lantaran pihak tergugat yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen dalam sidang ini.

Keputusan penundaan itu bermula kala hakim tunggal menyampaikan adanya surat permohonan tidak hadir yang dilayangkan KPK. Dalam surat tertanggal 3 April 2023 itu, KPK meminta pelaksanaan sidang praperadilan ditunda selama tiga minggu.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona pun merasa keberatan bila sidang digelar tiga pekan lagi. Baginya alasan KPK yang meminta penundaan sidang praperadilan aneh.

"Menurut kami KPK ini kan suatu lembaga yang sangat kuat. Kalau KPK meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi administrasi, menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh. Maka itu kami menolak permohonan selama tiga minggu, kalau bisa hanya ditunda tiga hari," kata Petrus dalam persidangan.

Kendati demikian, Petrus menyerahkan segala keputusan pelaksanaan sidang kepada hakim. Dia mengingatkan hakim dapat melaksanakan asas peradilan yakni cepat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Sekjen MPR Ma'ruf Pakai Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah-Biayai Resepsi Pernikahan Anak

57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Uang Assalamualaikum Eks Sekjen MPR Ma'ruf Minta Fee Proyek 10 Persen

57 tahun lalu

Breaking News: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Ditahan KPK

57 tahun lalu

KPK Periksa Sekda hingga Anggota DPRD Muara Enim terkait Kasus Suap Bupati Edison

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal