Masa Penahanan Lukas Enembe Diperpanjang KPK

Achmad Al Fiqri
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (foto: Antara)

Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Rijatono tersangka pemberi suap.

Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo

10 jam lalu

Letjen Kristomei Takkan Intervensi OTT KPK di BNPB: Silakan Diproses Hukum

16 jam lalu

Nusron Wahid Belum Hadir di KPK hingga Siang Ini, Penyidik Masih Menunggu

19 jam lalu

Adik Suharyanto Jadi Tersangka KPK, Ini Respons BNPB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal