Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

RUU Tentang Penyesuaian Pidana ini dinilai urgent untuk dibahas segera. Mengingat, undang-undang ini harus ada sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10 (Desember). Tinggal berapa hari lagi ya," ucapnya.

Oleh karena itu, legislator Gerindra itu mengira RUU Perampasan Aset jika Komisi III yang ditugaskan, maka besar kemungkinan RUU tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2026.

"Pastinya, pastinya (dimasukkan ke Prolegnas 2026)," tuturnya.

Diketahui, pada tanggal 10 Desember 2025 mendatang, DPR RI akan kembali memasuki masa reses untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing. Sehingga, di masa reses ini, tidak ada agenda persidangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Buletin
21 jam lalu

Dua Ibu Bersimpuh Menangis di Kaki Habiburokhman Mohon Keadilan untuk Anaknya

Nasional
2 hari lalu

Momen Ibu ABK Fandi dan Radiet Sujud ke Ketua Komisi III DPR, Minta Keadilan

Nasional
2 hari lalu

Hotman Ngadu ke DPR, Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Lombok Utara

Nasional
5 hari lalu

ABK Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabu 2 Ton, Komisi III DPR: Bukan Pelaku Utama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal