Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

RUU Tentang Penyesuaian Pidana ini dinilai urgent untuk dibahas segera. Mengingat, undang-undang ini harus ada sebelum pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal Januari 2026 mendatang.

"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10 (Desember). Tinggal berapa hari lagi ya," ucapnya.

Oleh karena itu, legislator Gerindra itu mengira RUU Perampasan Aset jika Komisi III yang ditugaskan, maka besar kemungkinan RUU tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2026.

"Pastinya, pastinya (dimasukkan ke Prolegnas 2026)," tuturnya.

Diketahui, pada tanggal 10 Desember 2025 mendatang, DPR RI akan kembali memasuki masa reses untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) nya masing-masing. Sehingga, di masa reses ini, tidak ada agenda persidangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal