Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokman buka suara terkait nasib dari rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Sebelumnya, beleid perubahan ini direncanakan bisa dieksekusi pada tahun ini.

Mulanya, Habiburokman ditanya soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset. Dia menyebut, kemungkinan besar Komisi III DPR yang akan menggarapnya.

"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tau. Yang jelas kalau komisi III ditugaskan, kita siap," kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Namun, dalam waktu dekat belum ada rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, Komisi III DPR sendiri akan melakukan pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

"Minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
3 hari lalu

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, DPR Ingatkan Aparat Hukum Tinggalkan Pola Lama

Nasional
4 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Habiburokhman: Hanya Orang Jahat yang Dipenjara

Nasional
5 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Komisi III DPR: Selamat Menikmati 2 Aturan Reformis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal