Masa Sidang DPR 2025 Segera Berakhir, Bagaimana Nasib RUU Perampasan Aset?

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR, Habiburokman buka suara terkait nasib dari rencana pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Sebelumnya, beleid perubahan ini direncanakan bisa dieksekusi pada tahun ini.

Mulanya, Habiburokman ditanya soal Alat Kelengkapan Dewan (AKD) mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset. Dia menyebut, kemungkinan besar Komisi III DPR yang akan menggarapnya.

"Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tau. Yang jelas kalau komisi III ditugaskan, kita siap," kata Habiburokman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Namun, dalam waktu dekat belum ada rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Pasalnya, Komisi III DPR sendiri akan melakukan pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

"Minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
52 menit lalu

Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru

Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR Setujui 7 Calon Anggota Komisi Yudisial, Berikut Daftarnya

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Nasional
1 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal