Komisi III DPR Sebut Revisi KUHAP Perlu Disiapkan Jadi Pedoman di RUU Perampasan Aset

Felldy Aslya Utama
Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding. (Foto: Dok. DPR RI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan menjadikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi regulasi krusial untuk keberlanjutan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adapun, saat ini belum ada keputusan RUU tersebut akan mulai dibahas.

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding menilai keberadaan KUHAP menjadi penting sebagai dasar penegakan perampasan aset untuk menghindari abuse of power dari aparat penegak hukum (APH). 

"Kenapa KUHAP ini dulu dilakukan? Agar penegak hukum kita ini tidak melakukan abuse of power. Misalnya ketika dalam hal melaksanakan kegiatan RUU Perampasan Aset. Itu kan berpotensi sekali memunculkan abuse of power ketika APH kita tidak dibekali regulasi yang betul-betul mempertegas tentang kewenangan yang dimiliki sehingga tidak ada lagi ruang abu-abu," ucap Sarifuddin, Sabtu (13/9/2025).

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam perubahan Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas) tahun 2025. Hal itu dilakukan sebagai wujud keseriusan parlemen mengakomodir tuntutan masyarakat yang berkembang belakangan ini. 

Suding mengatakan bahwa Komisi III DPR akan berupaya optimal agar KUHAP bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Maka, selanjutnya RUU Perampasan Aset bisa masuk dalam proses pembahasan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR, Jokowi: Ini Penting Sekali

Nasional
3 hari lalu

Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Bisa Paralel dengan Revisi KUHAP

Nasional
4 hari lalu

Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Nasional
1 hari lalu

Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal