Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK

Achmad Al Fiqri
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Rafael Alun Trisambodo. Penahanan Rafael diperpanjang hingga 40 hari ke depan.

Rafael saat ini menjadi tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Terkait dengan masih diperlukannya waktu untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti, tim penyidik melanjutkan penahanan tersangka RAT untuk 40 hari ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4/2023).

Perpanjangan masa tahanan terhitung sejak 23 April 2023 hingga 1 Juli 2023. Rafael ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Ali mengimbau para saksi terkait kasus ini juga dapat kooperatif guna memudahkan proses penyidikan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

1 hari lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

2 hari lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

3 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal