Masa Tahanan Rafael Alun Trisambodo Diperpanjang KPK

Achmad Al Fiqri
Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

"KPK mengimbau berbagai pihak untuk hadir dan kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultasi perpajakan miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Dia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
12 jam lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
17 jam lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
19 jam lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal