Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5 Tahun

Felldy Aslya Utama
Ilustasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto: Okezone)

Pemerintah, kata Edward, tidak keberatan kalaupun masa peralihan penerapan UU tersebut berlangsung lebih lama dari yang diharapkan. Sebab, hal tersebut justru akan memberikan keuntungan untuk pemerintah sendiri dalam hal mempersiapkan KUHP yang baru bisa berjalan dengan baik.

“Kalau pemerintah makin lama makin bagus. Karena kita harus mempersiapkan kan berbagai aturan turunan dan yang paling penting adalah kesiapan aparat,” ujarnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Nasional
20 hari lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Nasional
23 hari lalu

Jaksa Kejari Karo Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Brownies: Tak Ada Niat Sedikit pun

Nasional
23 hari lalu

Komisi III DPR Cecar Kejari Karo soal Dugaan Intimidasi ke Amsal Sitepu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal