Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5 Tahun

Felldy Aslya Utama
Ilustasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Masa transisi atau peralihan pemberlakuan aturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, kemarin. 

Menurut dia, tiga tahun adalah masa yang paling ideal untuk melakukan transisi penerapan KUHP yang baru. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi dari itu.

“Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun enggak apa-apa. Tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya,” kata Edward di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham menuturkan, masa transisi itu tentunya harus menunggu dulu pengesahan RKUHP oleh DPR. Saat ini, racangan undang-undang (RUU) itu masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi III DPR.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Cs Kembali Surati Komisi III DPR, Minta RDPU Bahas Kasus Ijazah Jokowi

Nasional
8 hari lalu

Pimpinan Daycare Little Aresha Jogja Diduga Hakim, DPR: Biadab, Tak Bisa Dimaafkan!

Nasional
13 hari lalu

Peradi SAI Rapat Bareng Komisi III DPR, Usul Pembentukan Dewan Advokat Nasional

Nasional
27 hari lalu

Sahroni Wanti-Wanti Jangan Sampai RUU Perampasan Aset Jadi Celah Abuse of Power Aparat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal