Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5 Tahun

Felldy Aslya Utama
Ilustasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Masa transisi atau peralihan pemberlakuan aturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, kemarin. 

Menurut dia, tiga tahun adalah masa yang paling ideal untuk melakukan transisi penerapan KUHP yang baru. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi dari itu.

“Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun enggak apa-apa. Tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya,” kata Edward di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham menuturkan, masa transisi itu tentunya harus menunggu dulu pengesahan RKUHP oleh DPR. Saat ini, racangan undang-undang (RUU) itu masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi III DPR.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Nasional
2 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
3 hari lalu

Anwar Usman Sering Absen Sidang MK, Anggota DPR: Sebaiknya Bertindak Negarawan

Nasional
4 hari lalu

Menkum soal Pasal Penghinaan di KUHP Baru: Bersifat Terbatas dan Delik Aduan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal