Masa Transisi KUHP Lama ke Baru Bisa Makan Waktu 3 hingga 5 Tahun

Felldy Aslya Utama
Ilustasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Masa transisi atau peralihan pemberlakuan aturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama ke yang baru bisa memakan waktu tiga hingga lima tahun. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarief Hiariej, kemarin. 

Menurut dia, tiga tahun adalah masa yang paling ideal untuk melakukan transisi penerapan KUHP yang baru. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan waktu yang dibutuhkan lebih lama lagi dari itu.

“Kita jangan tiga tahun, lima tahun pun enggak apa-apa. Tapi mungkin terlalu lama ya kalau lima tahun. Tiga tahun saya rasa ideal ya,” kata Edward di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Wamenkumham menuturkan, masa transisi itu tentunya harus menunggu dulu pengesahan RKUHP oleh DPR. Saat ini, racangan undang-undang (RUU) itu masih dalam pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi III DPR.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Sahroni Jadi Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Sebut Tak Ada Pelanggaran Prosedur

Nasional
3 hari lalu

Menteri HAM Pigai Usul Bentuk Komnas Masyarakat Adat, Ini Alasannya

Buletin
3 hari lalu

Sah! Ahmad Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR usai Sempat Dinonaktifkan

Nasional
3 hari lalu

Sahroni usai Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Rasanya Aneh Kenalan Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal