Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Pengereman Darurat Harusnya Lebih Jauh

Riyan Rizki Roshali
Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam (Dok. Istimewa)

"Ada di Peraturan Dinas 19 Pasal 50 Kereta Api. Apabila dia kan katanya ragu-ragu, 'saya ragu-ragu, pak, ragunya merah atau tidak', itu dinyatakan kalau memang dia ragu-ragu di pasal 50 ambil tindakan terberat, menghentikan, baru konfirmasi," kata Rizka.

Dia menegaskan ketentuan mengenai tindakan tersebut juga sudah tercantum dalam standar operasional prosedur.

"Kalau dia katanya kan mereka tidak ada pelatihan atau apa, di SOP-nya tertera kok. Di SOP sudah ada, itu kan udah di Pasal 50 Peraturan Dinas Nomor 19 ada," katanya.

Diketahui, kecelakaan yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Peristiwa itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 orang lainnya terluka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

KNKT Rilis Hasil Investigasi, Ungkap 6 Faktor Picu Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi

25 hari lalu

KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Sempat Menumpuk di Manggarai

1 bulan lalu

Identitas Korban Tewas Tertabrak KRL di Lintas Cawang-Tebet Terungkap, Kakek 80 Tahun

4 bulan lalu

Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal