Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Polisi: Pengereman Darurat Harusnya Lebih Jauh

Riyan Rizki Roshali
Kereta Api Argo Bromo Anggrek menabrak KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026) malam (Dok. Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap alasan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa PG Anom Danujaya mengatakan penyidik menemukan adanya persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan. Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger atau perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.

Dari hasil analisis tersebut, Anom mengatakan masinis baru melakukan pengereman darurat ketika posisi kereta sudah berjarak 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.

"Diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51.54, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Anom kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).

Menurut penyidik, pengereman darurat seharusnya bisa dilakukan lebih jauh dari titik tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

KNKT Rilis Hasil Investigasi, Ungkap 6 Faktor Picu Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi

25 hari lalu

KRL Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Sempat Menumpuk di Manggarai

1 bulan lalu

Identitas Korban Tewas Tertabrak KRL di Lintas Cawang-Tebet Terungkap, Kakek 80 Tahun

4 bulan lalu

Jadi Tersangka, Sopir Taksi Green SM Pemicu Tabrakan KA di Bekasi Tak Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal