Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap alasan penetapan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Anom mengatakan penyidik menemukan persoalan dalam tindakan pengereman darurat yang dilakukan masinis sebelum tabrakan.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik menganalisis data logger, perangkat yang merekam berbagai parameter operasional penting selama perjalanan kereta.
Dari hasil analisis data logger, polisi menemukan pengereman darurat dilakukan saat posisi KA Argo Bromo Anggrek sudah berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568.
“Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL,” ungkap Dewa.