JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya segera memeriksa masinisKA Argo Bromo Anggrek berinisial AN setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Surat pemanggilan AN sebagai tersangka akan segera dilayangkan penyidik.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P G Anom Danujaya mengatakan pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas AN sebagai tersangka.
“Kami akan lakukan pemanggilan sebagai tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan,” kata Anom, dikutip Rabu (30/9/2026).
Kanit 1 Subdirektorat 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka menyebut pemeriksaan terhadap AN kemungkinan digelar pekan depan.
“IinsyaAllah (minggu depan),” ujar Rizka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AN belum ditahan. Polisi masih akan menjalani tahapan pemeriksaan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan.