Masinis KA Argo Bromo Tersangka Kecelakaan di Bekasi Timur, Terancam 12 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
KA Argo Anggrek tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur. (Foto: iNews.id/Aldhi Candra)

JAKARTA, iNews.id - Masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. AN terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan.

"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan 1 tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).

Dewa memastikan AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

"AN adalah masinis dari KA Aargo Bromo Anggrek," ujar dia.

Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 jam lalu

Breaking News: Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur

9 jam lalu

Hasil Investigasi KNKT terkait Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi, Masalah Sinyal hingga Komunikasi

18 jam lalu

KNKT Rilis Hasil Investigasi, Ungkap 6 Faktor Picu Tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL di Bekasi

4 bulan lalu

Terungkap, KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi sebelum Tabrak KRL

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal