Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Yuwantoro Winduajie
Massa bubarkan diri usai DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset. (Foto: iNews.id)

"Seluruh teman-teman tadi sudah diterima oleh pimpinan DPR. Aspirasi sudah disampaikan dan pimpinan DPR semua menandatangani," kata Andre.

Dia menyebut pimpinan DPR berkomitmen mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

"Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 jam lalu

Diundang Pimpinan DPR, Aktivis Botok Pati Pantau Rapat Paripurna dari Balkon

3 jam lalu

Deretan Barang Bukti 39 Sajam hingga 201 Botol Kaca untuk Molotov yang Disita dari Demo DPR Hari Ini

4 jam lalu

Lalin di Belakang Gedung DPR Sepi saat Ada Demo, Begini Situasinya

4 jam lalu

Dasco Janji Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026: Kalau Tidak Selesai Kami Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal