Massa Aksi Bubarkan Diri usai DPR Janji Sahkan RUU Perampasan Aset 15 Desember

Yuwantoro Winduajie
Massa bubarkan diri usai DPR janji sahkan RUU Perampasan Aset. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya membacakan surat komitmen hasil audiensi di hadapan peserta aksi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut juga memuat poin mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga batas waktu tersebut.

Setelah hasil audiensi disampaikan, massa mulai meninggalkan lokasi secara bertahap. Pantauan sekitar pukul 12.45 WIB menunjukkan peserta yang sebelumnya memenuhi gerbang utama DPR mulai membubarkan diri dengan tertib.

Sebagian peserta berjalan menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sedangkan peserta lainnya meninggalkan kawasan Senayan menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

PKS Sebut Fraksi-Fraksi DPR Mulai Komunikasi, Bentuk Pansus Ijazah Gibran?

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Jadi 591

3 hari lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

3 hari lalu

Andi Azwan Tuding Ray Rangkuti Provokator Pemakzulan Gibran soal Forum DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal