JAKARTA, iNews.id - Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membubarkan diri setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok sebelumnya membacakan surat komitmen hasil audiensi di hadapan peserta aksi. Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen menuntaskan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen tersebut juga memuat poin mengenai kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU Perampasan Aset belum disahkan menjadi undang-undang hingga batas waktu tersebut.
Setelah hasil audiensi disampaikan, massa mulai meninggalkan lokasi secara bertahap. Pantauan sekitar pukul 12.45 WIB menunjukkan peserta yang sebelumnya memenuhi gerbang utama DPR mulai membubarkan diri dengan tertib.
Sebagian peserta berjalan menuju kawasan Gelora Bung Karno (GBK), sedangkan peserta lainnya meninggalkan kawasan Senayan menggunakan kendaraan yang sebelumnya diparkir di sekitar lokasi.