Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Rizky Agustian
Anggota Komisi III DPR Abdullah. (Foto: Istimewa)

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana,” kata Abduh. 

Dia pun berpesan kepada OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga dengan tindak pidana.

“Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana,” tutur Abduh.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Sebut Kasus Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata Jadi Beban bagi Jakarta, Kenapa?

Megapolitan
3 hari lalu

Fantastis! Kerugian akibat Kerusuhan Buntut 2 Matel Tewas di Kalibata Tembus Rp1,2 Miliar

Megapolitan
3 hari lalu

Detik-Detik 2 Matel Tewas Dikeroyok di Kalibata, Dipicu Perampasan Kunci Motor Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Kronologi Lengkap Pengeroyokan 2 Matel di Kalibata hingga Tewas, 6 Polisi Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal