Mayoritas Komisi di DPR Cabut Beberapa RUU dari Prolegnas 2020

Felldy Aslya Utama
Antara
Sidang di DPR. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mayoritas Komisi di DPR mencabut beberapa rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menuturkan, alasan Komisi-Komisi mencabut beberapa RUU karena merasa tidak bisa menyelesaikan pembahasan hingga batas akhir Oktober 2020.

"Komisi I DPR, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran di-'hold', dipindahkan ke 2021 karena belum selesai sampai Oktober 2020," katanya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Pada 2020, Willy mengungkakan, Komisi I hanya akan membahas RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan usul inisiatif pemerintah. Komisi II DPR, menunda pembahasan RUU Pertanahan karena menunggu RUU Omnibus Law selesai.

Dia memaparkan, Komisi III DPR berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dan akan membahas RUU Kejaksaan serta RUU Jabatan Hakim. "RUU KUHP dan RUU PAS itu inisiatif pemerintah. Jadi ketika Raker, akan kami tanyakan ke pemerintah, keputusan ketika raker," ujarnya.

Komisi IV DPR, Willy mengungkapkan, berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan, sedangkan Komisi V DPR RI tidak mengajukan pencabutan karena masih akan merampungkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Jalan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
7 jam lalu

16 Calon Anggota DEN Ikut Fit and Proper Test di DPR, Ini Daftarnya

Nasional
13 jam lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
1 hari lalu

BPK Selamatkan Uang Negara Rp69,21 Triliun, Terbesar di BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal