"UU tentang IKN dan regulasi turunannya jelas telah mengatur. Secara politik tidak ada debat atas masa depan IKN. IKN kota masa depan bukan kota hantu,” kata Khozin.
Kendati demikian, Khozin menilai, narasi yang disematkan media asing tersebut harus dijadikan sebagai bahan evaluasi bagi OIKN dalam meningkatkan kinerjanya, khususnya di bidang komunikasi publik.
“Karena salah satu hal yang kerap menjadi persoalan adalah tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujarnya.
Sebelumnya, surat kabar Inggris The Guardian membuat laporan IKN terancam menjadi kota hantu, terkait tersendatnya pembangunan. Disebutkan, 3 tahun setelah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) meresmikan proyek ambisius tersebut, beberapa pihak khawatir IKN terancam menjadi kota hantu.
Presiden Prabowo Subianto pada September lalu mengumumkan IKN akan menjadi ibu kota politik mulai 2028.