Kondisi tersebut membuat pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
"Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami," lanjut Bonatua.
Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama proses persidangan berlangsung. Dia berharap para pihak yang digugat dapat menyampaikan permintaan maaf sehingga perkara tidak perlu berlarut-larut.
"Harapan kami juga seperti kata hakim mediator bahwa sebenarnya proses mediasi bisa juga di tengah jalan. Kita juga tidak berharap nanti persidangannya sampai berlarut," ujarnya.
Dalam persidangan mendatang, Bonatua mengaku akan menghadirkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu yang akan dipersoalkan adalah legalisasi dokumen yang disebut tidak mencantumkan tanggal.