"Ya ini kan perbuatan melawan hukumnya pertama terkait tanda tangan ya. Tanda tangan legalisir yang tidak bertanggal. Itu saya dapat dari KPU. KPU Kota Surakarta, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI. Nah semuanya ini sepakat tidak punya tanggal pada legalisirnya," kata Bonatua.
Selain itu, dia menyinggung soal nomor induk pegawai (NIP) pejabat yang tercantum dalam dokumen legalisasi tersebut. Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian dari materi pembuktian yang akan diuji di persidangan.
Sementara itu, Moeryono Aladin menyatakan mediasi yang digelar hari ini merupakan mediasi keempat sekaligus yang terakhir. Menurut dia, pihak penggugat sebelumnya meminta agar sejumlah pihak dari UGM dapat hadir dalam proses mediasi tetapi hal tersebut tidak terwujud.
Pihaknya juga telah menawarkan opsi pertemuan secara daring maupun mendatangi pihak terkait secara langsung, tetapi tidak mendapatkan respons yang diharapkan.
"Kalau tidak bisa hadir ke sini, online juga tidak bisa. Kami tawarkan lagi, kalau tidak bisa online maupun tidak hadir, kami yang ke sana. Tidak direspons juga," ujarnya.