Di mana untuk tiga pilar partai sebagai mana Pasal 5 huruf F ADRT PDIP yang berisi bahwa Ketua Umum Partai bertugas, berkewenangan, bertanggungjawab serta mempunyai hak prerogatif untuk memutuskan capres dan cawapres.
"Terhadap hal tersebut di atas, agar semua kader berdisiplin untuk tidak memberikan tanggapan calon presiden dan calon wakil presiden, pelanggaran atas ketentuan ini akan diberikan sanksi disiplin Partai," tulis dalam surat tersebut.
Surat instruksi menegaskan agar seluruh kader PDIP fokus pada skala membantu rakyat menangani pandemi covid-19.