Dia mengklaim tantangan kondisi geografis alam, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala dalam menggarap proyek tersebut. Bahkan, kata Anang banyak desa yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik.
"Sehingga pengiriman material ke lokasi BTS 4G banyak dilakukan dengan berjalan kaki dan menggunakan gerobak atau menggunakan perahu-perahu tradisional untuk menyeberangi lautan atau sungai-sungai," tutur Dirut Anang Latif dilansir dari situs Kominfo.
Lain hal dengan Anang, Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap subkontraktor pada proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo. Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower.
Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna. Dia menuturkan persentase pekerjaanya ada yang sudah 100 persen dan lainnya 60 persen selesai.
"Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi subkontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Agus dalam konferensi pers daring disiarkan YouTube Sahabat ICW, Minggu (27/11/2022).
Padahal, menurut Agus, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip, dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.
Tak hanya itu, ICW juga mengendus adanya praktik lancung dari proyek tersebut. Salah satunya, penyerahan berita acara serah terima (BAST) tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor.
"Nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tutur Agus.
Agus juga menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Itu bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label.
Tak hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Dia pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.
"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutur Agus.