"Kita akan gunakan teknologi untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan yang melanggar aturan. Ini bagian dari modernisasi sistem transportasi kita," katanya.
AHY juga memastikan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan terus mengkoordinasikan upaya lintas sektoral, termasuk Kementerian Perhubungan sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan regulasi transportasi.
"Penertiban Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi soal perlindungan terhadap masyarakat pengguna jalan dan infrastruktur nasional yang kita bangun dengan susah payah," ucap Menko.