Menag Lukman: Agama Yahudi di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Sindonews
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. (Foto: ANTARA)

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU itu, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

Namun, kata Lukman, ini tidak berarti bahwa agama diluar yang enam itu, misalnya Yahudi, Shinto, dan lain-lain dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang. Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” ucap Lukman.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Iduladha pada 17 Mei 2026  

Internasional
3 hari lalu

Menteri-Menteri Israel Serukan Warga Yahudi Geruduk Masjid Al Aqsa pada 15 Mei

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal