Menag Lukman: Agama Yahudi di Indonesia Dilindungi Undang-Undang

Sindonews
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin. (Foto: ANTARA)

Pada bagian penjelasan pasal demi pasal UU itu, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

Karena 6 macam agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, selain mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945, pemeluknya juga mendapat bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini.

Namun, kata Lukman, ini tidak berarti bahwa agama diluar yang enam itu, misalnya Yahudi, Shinto, dan lain-lain dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 UUD dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan ini atau peraturan perundangan lain.

“Jadi, selagi tidak melanggar peraturan perundang-undangan, pemeluk agama Yahudi, Zarasustrian, Shinto, dan Taoism dilindungi Undang-Undang. Jadi bukan pemerintah yang meresmikan, tapi undang-undang yang memberi pelindungan,” ucap Lukman.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
18 jam lalu

Cerita Menteri Jerman Kagumi Toleransi Beragama di Indonesia: Kita Bisa Belajar

9 hari lalu

Kemenag soal Wakaf Saham Masjid Istiqlal Masuk Bursa Efek: Bukan IPO

11 hari lalu

Dana BOS Madrasah Rp4,1 Triliun Segera Disalurkan, Ini Syarat Pencairan Tahap II

12 hari lalu

Siap-Siap! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Rp1,4 Triliun Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal