Dikecam PGI
Sementara itu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) mengecam keras tindakan intoleran dan penghentian ibadah secara paksa ini.
"Sangat disayangkan bahwa kasus-kasus seperti ini masih terjadi setelah pada Januari 2023, dalam Rakornas Kepala Daerah 2023 di Sentul, Presiden Jokowi secara tajam mengkritisi pelarangan pembangunan rumah ibadah, serta menegaskan bahwa konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan beragama," kata Sekretaris Umum PGI, Pendeta Jacklevyn F Manuputty, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan bahwa pembubaran secara paksa itu sejatinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi yang menurutnya telah menciderai kebebasan umat beragama.
"Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengaku paham bahwa ada aturan yang harus dipahami dan dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah tersebut akan tetapi tidak dengan alasan tak memiliki izin melakukan upaya provokatif dan memberhentikan pelaksanaan ibadah.
"Sekalipun demikian, ketidaklengkapan ijin tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan secara paksa peribadahan yang sedang berlangsung, apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan," katanya.
Dia pun meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak membiarkan kasus-kasus seperti ini berulang terus tanpa adanya tindakan khusus dari aparat penegak hukum.
"Kepada para pelayan dan Jemaat GKKD, serta umat Kristen secara menyeluruh, PGI menganjurkan untuk tetap teguh dan bertahan dalam iman kepada Kristus. Tetaplah memelihara spirit persaudaraan kebangsaan sambil mengedepankan nilai-nilai kasih dalam menyikapi peristiwa ini," ujarnya.