Menag Siapkan Surat Edaran Pembatasan Pergerakan Masyarakat selama Idul Adha

Fahreza Rizky
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan mengeluarkan surat edaran. (Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)

Sementara itu pelaksanaan kurban sudah diatur berdasarkan masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan pihak terkait lainnya. Di zona PPKM Darurat penyembelihan hewan kurban harus di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus sangat dibatasi.

"Penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja," kata Yaqut.

Lalu pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak menerimanya di rumah masing-masing. Hal tersebut harus dilakukan demi mencegah kerumunan. "Inti dari hasil rapat nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang kita sebarkan secara luas," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Baik! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Cair Akhir Juni 2026

57 tahun lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

57 tahun lalu

Tahun Baru Islam, Menag Ajak Umat Tinggalkan Hoaks dan Setop Bicarakan Aib Orang

57 tahun lalu

Tembus 2 Juta Ekor, Perputaran Ekonomi Hewan Kurban Idul Adha Capai Rp18,28 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal