Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI: Butuh Kesepakatan dengan Masyarakat

Widya Michella
Waketum MUI, Anwar Abbas menilai Surat Edaran (SE) Menag No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala perlu mendapat kesepakatan dari masyarakat. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut pelaksanaan aturan itu butuh kesepakatan dengan masyarakat khususnya daerah perdesaan.

Sebab untuk di daerah pedesaan jarak antara masjid dengan rumah warga cukup jauh. Jika pengaturan waktu azan hanya diberikan 5 menit hingga 10 menit, maka masyarakat dapat terlambat sampai ke mesjid karena waktu habis di jalan.

Apalagi jika masyarakat sekitar berjalan kaki untuk mencapai ke masjid. Sehingga hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan semua pihak. 

"Prinsipnya setuju adanya pengaturan tersebut, Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan  disamakan untuk semua daerah, terutama di daerah-daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam," kata Anwar di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Oleh karena itu, menurutnya pada peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran terkait penggunaan pengeras suara keluar. Di samping itu juga, Anwar menilai waktu penggunaan pengeras suara luar dengan durasi lima menit sebelum waktu shalat dirasa terlalu pendek.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Gelar Harmony Award 2025, Menag: Kita Tidak Hanya Mengeluh, Tapi Juga Harus Mengapresiasi

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Jajaran Ditjen Pajak, MUI : Pajak Tidak Boleh Membebani Rakyat Kecil

Muslim
4 hari lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
4 hari lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal