JAKARTA, iNews.id – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan keputusan menteri tentang pemberian izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS). Dari 17 kampus tersebut, 3 berbentuk institut dan 14 lainnya sekolah tinggi.
Penyerahan izin 17 PTKIS ini dilakukan secara online oleh Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim. Hal ini mengingat adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Turut dalam dalam pertemuan virtual pada Rabu (22/34/2020) tersebut Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama M Adib Abdushomad, pimpinan kopertais, para kasi dan pimpinan lembaga penerima KMA.
“Penyerahan KMA ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama kepada Bapak/Ibu pimpinan lembaga yang mengajukan proposal permohonan pendirian PTKIS baru. Bapak/Ibu sekalian diberi amanah untuk ikut serta melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia,” ujar Arskal Salim di laman resmi Kemenag, dikutip Jumat (24/4/2020).
Arskal meminta para pimpinan PTKIS turut serta berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan akreditasi BAN PT baik akreditasi program studi maupun institusi.