Menag Terbitkan Surat Edaran, Kegiatan Keagamaan di Zona Merah Covid Ditiadakan

Muhammad Refi Sandi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah.(Foto: Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah. Tujuannya untuk mencegah dan mengendalikan kasus Covid-19.

Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya masing-masing. 

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ucap Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6/2021).

Yaqut menjelaskan kegiatan keagamaan di daerah zona merah Covid-19 untuk sementara waktu ditiadakan. Kemudian, penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing. 

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," tegasnya. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Heboh Gus Elham Cium Anak Perempuan, Menag: Kami Tidak Menoleransi Sedikit pun

Nasional
1 hari lalu

Hadiri Konferensi Internasional LKLB, Menag Harap Indonesia Jadi Model Pluralitas

Nasional
11 hari lalu

Hadiri Rakernas Partai Perindo, Menag Ingatkan Keihklasan dan Ketulusan Pengabdian Jadi Kunci 

Nasional
12 hari lalu

Kontes Robot MRC 2025 jadi Ajang Pembuktian Inovasi Siswa Madrasah, Ini Pesan Menag

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal