"Kita juga membuat hotline di Dirjen Pendidikan Islam jadi kalau ada temuan-temuan seperti itu mereka bisa langsung berikan laporan dan kita bisa menindaklanjuti," ujarnya.
Menag menyatakan sanksi paling berat yakni penutupan lembaga pendidikan tersebut. Dia berharap ke depan tidak lagi ditemukan kasus-kasus tersebut di lembaga pendidikan Kemenag.
"Ya tentu kalau lembaga, Kementerian Agama, mereka sudah terdaftar pasti ada sanksinya. Sanksi yang paling tegas adalah penutupan. Mereka tidak boleh beroperasi lagi," katanya.