Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?

Anggie Ariesta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea mengungkapkan, upah minimum di Indonesia pada 2026 bisa naik di kisaran 7-8 persen. Menurutnya, angka tersebut bisa terealisasi jika pertumbuhan ekonomi dan inflasi ikut menjadi perhitungan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Bagaimana indeks pertumbuhan ekonomi, bagaimana inflasi benar-benar diterapkan. Kalau hitungan itu betul-betul dijalankan oleh pemerintah, perhitungan KSPSI, angka upah minimum di 2026 itu diangkat 7,5-8 persen," kata Andi Gani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). 

"Kalau itu betul-betul dijalankan. Karena kan itu, kemudian MK, pertumbuhan ekonomi, inflasi, itu dihitung menjadi satu. Nah, hitungan kami dengan angka pertumbuhan ekonomi 5 persen, itu upah minimum di 2026 akan mencapai diangkat 7-8 persen," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
3 jam lalu

Terbongkar! Pasutri di Bogor Oplos Gas Elpiji Subsidi, Raup Omzet Rp13,2 Miliar

Buletin
12 jam lalu

Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026

Buletin
16 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Buletin
3 hari lalu

Warga Israel Panik Ada Serangan Rudal Iran, Ketuk Rumah Menteri tapi Pintu Tak Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal