Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?

Anggie Ariesta
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Foto: Muhammad Refi Sandi)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya masih menggodok formula upah minimum 2026. Dia belum bisa memastikan besaran kenaikan tahun depan.

"Tunggu aja. Sedang dikaji, sedang dikaji. Nanti ada aturannya," kata Yassierli di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Dia juga belum mengungkap pemerintah akan menggunakan formula lama atau menyusun rumus baru sebagai acuan upah minimum 2026.

“Iya atau nggak, nanti akan ada aturan terkait UMP 2026 ya, insya Allah," ujarnya.

Menurutnya, pemerintah masih memiliki waktu hingga November 2025 untuk memfinalisasi regulasi terkait upah minimum. Dia berharap aturan baru bisa diumumkan secara serentak, sekaligus dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).

"Sedang dibahas. Target pengumumannya nanti kan November, kita punya waktu nanti," tambahnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Buletin
3 jam lalu

Kapolri Bentuk Tim Khusus Usut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 

Buletin
1 hari lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Buletin
3 hari lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal